Rumah Sakit tersebut diberi nama "Dr. SCHEURER HOSPITAL" dan dikelola
oleh yayasan "Zending" yang bergerak dibidang kesejahteraan umat. Rumah
Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.
Pada tahun 1942 Jepang masuk / menguasai Pemerintah hindia Belanda
sehingga "Dr. SHEURER HOSPITAL" juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945
Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Dengan demikian "Dr. SHEURER HOSPITAL" juga berada pada kekuasaan
pemerintah Indonesia dan sejak saat itu namanya diganti menjadi RUMAH
SAKIT UMUM TEGALYOSO KLATEN. Nama ini diambil dari nama desa dimana RSUP
Dr. Soeradji Tirtonegoro berada yaitu desa Tegalyoso. Selama
pemerintahan Jepang Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Maeda dan Dr. Curuta.
Kemudian setelah Jepang pergi (tahun 1945) Rumah Sakit dipimpin oleh Dr.
Soenoesmo.
Dalam masa peralihan dari rumah sakit dibawah pengelolaan Zending
menjadi Rumah Sakit Pemerintah RI masih terdapat beberapa tenaga dokter
asing antara lain Dr. Horner dan Dr Bakker Yunior. Selama masa itu semua
karyawan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro diberi kesempatan untuk memilih,
tetap bekerja di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro untuk kemudian diangkat
menjadi pegawai negeri atau pindah ke rumah sakit Zending yang lain
yaitu RS Bethesda Yogyakarta atau RS Jebres Surakarta.
Pada tahun 1952 Dr Soenoesmo yang pada waktu itu sebagai pimpinan rumah
sakit, meninggal dunia karen sakit dan menjalani operasi appendicitis.
Sebagai pengganti pimpinan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditunjuk Dr.
Horner didampingi oleh Dr. Bakker Yunior.
Pada Tahun 1954 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dipimpin Dr. Soepaat
Soemosoedirdjo dan sejak tahun 1945 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro secara
penuh telah dikelola oleh Departemen Kesehatan RI.
Pada Tahun 1947 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro juga digunakan untuk
tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK),
sehingga mulai saat ini pula RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro kecuali
melaksanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Bidan serta Mantri Juru
Rawat yang telah ada juga dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan Dokter.
PTK yang ada di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tersebut pada tahun 1950
dipindah ke Yogyakarta yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi
Fakultas kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Oleh sebab itu sampai saat ini RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
menjalin erat kerjasama dengan fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.
Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM tersebut secara resmi
dikukuhkan secara tertulis pada tahun 1975 berdasarkan keputusan Mentri
Kesehatan RI yang antara lain menetapkan bahwa RSUP Dr. Soeradji
Tirtonegoro, bersama-sama dengan RS Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan
salah satu tempat praktek bagi para mahasiswa kedokteran Fakultas
Kedokteran UGM Yogyakarta.
Tahun 1978 keluar surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
134/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum, dimana diantaranya menetapkan bahwa RSUP
Dr. Soeradji Tirtonegoro adalah merupakan Rumah Sakit Kelas C, yaitu
Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit
dalam 4 (empat) cabang Spesialisasi yaitu: Penyakit Dalam, Bedah,
Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Kesehatan Anak.
Tahun 1992 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Dengan Syarat,
oleh Mentri Kesehatan Ri dengan keputusan nomor 746/Menkes/SK/I /1992
tanggal 2 September 1992. Dengan ditetapkannya sebagai Unit Swadana,
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berweanang untuk mengelola / menggunakan
penerimaan fungsional secara langsung.
Tahun 1993, dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
1168/Menkes/SK/XII/1993 tertanggal 15 Desember 1993, RSUP Dr. Soeradji
Tirtonegoro kelasnya naik dari kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.
Tahun 1994, dengan surat nomor : S-733/MK.03/1994 tertanggal 6 Oktober
1994, Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
dapat disetujui sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat.
Disusul penetapan kemudian dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
1285/Menkes/SK/XII/ 1994 tertanggal 28 Desember 1994 tentang penetapan
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro menjadi Rumah Sakit Unit Swadanana (Tanpa
Syarat).
Pada tahun 1997 keluar Undang-undang Nomor 20 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerinta
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP maka RSUP Dr.
Soeradji Tirtonegoro termasuk Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selama kurun waktu yang panjang dan setelah melalui berbagai perubahan
kearah manajemen Rumah Sakit yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka
berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 1442 A/ Menkes/SK/XII/1997
tanggal 20 desember 1997 menetapkan nama Rumah Sakit menjadi RSUP Dr.
Soeradji Tirtonegoro Dr. Soeradji Tirtonegoro merupakan salah satu tokoh
pergerakan pada perkumpulan BOEDI UTOMO dan mengabdi sebagai dokter di
wilayah Klaten.
Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
934/Menkes/IX/2001 tanggal 5 September 2001, RSUP Dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten disetujui sebagai Rumah Sakit Pendidikan untuk FK-UGM
dan dijadikan sebagai Laboratorium Pusat Pengembangan Pelayanan Medik
Dasar Esensial.
Tahun 2003 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1594/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 RSUP Dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.
Tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP Dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
$10 No Deposit Bonus at the Best Casinos with Cash Prizes
BalasHapusTop 10 No Deposit Casino Bonuses — 바카라사이트 10 No Deposit Bonus 인카지노 offers are deccasino waiting for you at this guide to finding the best deposit bonuses and top casino